
KOMPAS.com - Mantan penyerang Manchester United, Wayne Rooney, harus menerima hukuman denda karena dianggap dalam keadaan mabuk saat mendarat di Bandara Internasional Dulles, Washington, Amerika Serikat.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (16/12/2018). Akibat kejadian itu, Rooney yang kini bermain untuk DC United sempat ditahan dan dilepaskan tanpa jaminan.
Rooney harus membayar denda sebesar 25 dolar (Rp 355 ribu) dan biaya ganti rugi 91 dolar (Rp 1,2 juta) atas ulahnya tersebut.
Adapun juru bicara Rooney, menjelaskan penyebab insiden itu. Menurut sang jubir, Rooney memang sedikit menenggak alkohol saat penerbangan.
"Selama penerbangan, Wayne mengambil sejumlah obat yang dicampur dengan alkohol. Akibatnya Rooney mengalami disorientasi pada saat kedatangan," kata juru bicara itu.
"Dia menerima denda otomatis menurut undang-undang dan dibebaskan tak lama kemudian di bandara. Masalahnya sekarang sudah berakhir," ujarnya menambahkan.
Di DC United, Rooney masih menyisakan kontrak selama tiga tahun atau hingga 2021 mendatang. Sejak bergabung pada Juni 2018, Rooney tampil impresif dengan catatan 18 gol dari 20 penampilan.
Comments