
Petugas menunjukkan Yaba, sabu asal Thailand yang disita dari jaringan narkotika Jakarta-Banjarmasin. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan sabu jenis ini berbentuk abu berbentuk pil merah muda layaknya ekstasi. Menurut dia, narkotika jenis itu sebagai sabu jenis baru yang berasal dari Thailand.
"Bentuk lebih kecil daripada ekstasi pada umumnya tapi kandungannya metamfetamin dan sudah dicek ini bentuk terbaru. Dikemas di dalam Teri Medan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (18/1).
Ia menyebut pengungkapan sabu jenis yaba di Indonesia terjadi sejak 2013. Namun, Calvijn mengaku pihaknya belum pernah mendapati peredaran yaba sejak dua tahun terakhir.
Calvijn menduga peredaran yaba itu terjadi karena penggunaan sabu dinilai menyulitkan. Namun, ia mengaku pihaknya belum pernah menangkap pengguna yaba sehingga belum dapat memastikan alasan peredarannya.
"Mungkin penggunaan sabu terlalu ribet mungkin dia menggunakan yang lebih simple saja. Tergantung peran pasar kalau seperti itu," tuturnya.
CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak (tengah) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. ( |
"Ini sisa produk Desember. Sebenarnya mau didistribusi habis pergantian tahun 2018-2019 karena setiap bulan pasti dapat distribusi," ujarnya.
Dalam kasus ini, kepolisian telah menangkap sebanyak 11 orang tersangka yaitu HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, dan YAH. Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda.
Calvijn mengatakan penangkapan itu merupakan pengembangan yang dimulai pada Bulan Desember. Dari penangkapan yang dilakukan pun didapati barang bukti sebanyak 6,5 kilogram sabu, 57.578 butir ekstasi dan 15,19 gram ganja.
Dari pengakuan salah satu tersangka, Calvijn mengatakan GZ selalu menaruh koper yang berisi sabu di salah satu kamar hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Dia melakukannya dengan cara berpindah-pindah hotel.
"Modus barang ditaruh di situ, kemudian dia kontak ke calon pengambil kunci di resepsionis, ambil barang di sana, kembali kan kunci, cabut," ucapnya.
CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Polisi dan para tersangka jaringan narkotika Jakarta-Banjarmasin. ( |
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Comments